PROFIL & INFORMASI RESMI

Tujuan PBJ

28 Jan 2026
Oleh Kota Serang
Terverifikasi Pemerintah

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk:

  1. Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
  2. Meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri;
  3. Meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi;
  4. Meningkatkan peran Pelaku Usaha nasional;
  5. Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian;
  6. Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif;
  7. Mewujudkan pemerataan ekonomi dan memberikan perluasan kesempatan berusaha; dan
  8. Meningkatkan Pengadaan Berkelanjutan.
Tautan artikel berhasil disalin!