Sejarah Singkat

UKPBJ Kota Serang merupakan unit kerja yang melaksanakan fungsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kota Serang. Secara kelembagaan, fungsi pengadaan di Kota Serang sebelumnya dilaksanakan oleh Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota Serang Nomor 27 Tahun 2017. Seiring dengan penataan perangkat daerah melalui Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 9 Tahun 2020, fungsi tersebut kemudian terintegrasi dalam Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Serang yang menjalankan fungsi sebagai UKPBJ. Dalam perkembangannya, UKPBJ Kota Serang tidak hanya melaksanakan proses pemilihan penyedia, tetapi juga pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan, advokasi, serta pengembangan kapabilitas untuk mewujudkan pengadaan yang profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan memberikan nilai manfaat bagi masyarakat.