Tujuan PBJ

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk:

  1. Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
  2. Meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri;
  3. Meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi;
  4. Meningkatkan peran Pelaku Usaha nasional;
  5. Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian;
  6. Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif;
  7. Mewujudkan pemerataan ekonomi dan memberikan perluasan kesempatan berusaha; dan
  8. Meningkatkan Pengadaan Berkelanjutan.